Tebang Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, 2 Pelaku Illegal Logging Dibekuk
NASAL, BE - Tim Patroli Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Kabupaten Kaur, berhasil membekuk dua pelaku illegal logging, berinisial MN (32) warga Muara Dua Kecamatan Nasal dan SU (39), warga Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Kamis (20/11). Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit gergaji mesin (chainsaw), dan beberapa keping kayu hasil illegal logging. “Kedua pelaku ini kita amankan karena sudah melanggar hukum, yakni melakukan pembalakan liar (illegal logging) di wilayah TNBBS,” kata Kepala Seksi (Kasi) PTN wilayah 4 Bintuhan, Joko Sosilo Amd, Kamis. Berdasarkan informasi yang dihimpun BE, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Polhut dari masyarakat, bahwa kerap terjadi pencurian kayu di wilayah TNBBS, Kecamatan Nasal. Berbekal informasi tersebut, tim patroli polhut yang beranggotakan empat orang langsung mengintai untuk melakukan penyergapan. Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya tim patroli berhasil mengamankan kedua pelaku saat menebang kayu jenis tenam sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis, di areal Desa Jabakan TNBBS. “Kita melakukan pengintaian kedua pelaku ini sejak malam kemarin (Rabu/19/11), dan baru kita tangkap tadi siang (Kamis) saat menebang kayu di areal TNBBS,” terang Joko. Lanjut Joko, kedua pelaku saat ini telah diserahkan ke Polres Kaur, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Dengan adanya penangkapan ini diharapkan dapat menekan aksi illegal logging, yang mulai kembali marak terjadi di kawasan TNBBS saat ini,” harapnya. Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Ahmad Mega Rahmawan SP melalui Kanit Tipidter, Bripka Jumidil SH, membenarkan telah menerima limpahan dua tersangka pelaku illegal logging yang ditangkap oleh tim Polhut TNBBS tersebut. \"Kita terus berusaha melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini lebih lanjut. Setelah berkasnya lengkap, kasus ini segera kita ajukan ke Kejari,” pungkasnya. Sementara itu, salah satu pelaku SU mengaku, ia nekat melakukan penebangkan kayu di areal kawasan TBBS tersebut karena perintah bosnya yang berinisal IJ. “Saya cuma diperintah saja mas, dan saya menebang kayu ini diupah sekitar Rp 700 ribu,” akunya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: